BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA "PENA SUMBAR"

Sat Resnarkoba Polres Pasaman Tangkap Dua Pelaku, Amankan 15 Paket Besar Ganja


Sumbar
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan bersama 15 paket besar ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial REVO ANZAMI alias Revo (20) dan RIKARDO ZISWAN CAN alias Riko (20), keduanya berasal dari Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan diberi tanda angka 1 hingga 15. Selain itu, turut disita dua tas ransel besar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba berhasil mengamankan 15 paket besar ganja dari para tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 24 September 2025.

Perkara ini termasuk tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar